MIN 18 Hulu Sungai Selatan merupakan Madrasah Ibtidaiyah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Selatan provinsi Kalimantan Selatan. Beralamat di Jalan Hamayung No.34 Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dulunya MIN 18 HSS adalah sebuah madrasah swasta yang berdiri pada tanggal 1 Januari 1963. Pendirian Madrasah ini diprakarsai oleh beberapa tokoh masyarakat diantaranya H. Abdullah, Damhuri, Abdul Hamid, dan H. Baduri. Saat itu bangunan madrasah masih sederhana dan biaya pembangunan berasal dari swadaya dari msyarakat desa Hamayung. Madrasah ini diberi nama Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Alma'arif Hamayung.
Adapun Kepala Madrasah saat itu dijabat oleh Mashur, Basuni, Lamsi, Subeli Arsyad, Nurani, Wahab, Aseri, dan Sulhan (1963-1996)
Pada tanggal 25 November 1995, Madrasah ini dinegerikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No.515A. Diresmikan oleh Bupati Hulu Sungai Selatan (saat itu dijabat oleh Saidul Hudarie) pada tanggal 18 Maret 1996 (28 Syawwal 1416 H). Nama MIS Alma'arif akhirnya berganti menjadi MIN Hamayung.
Tahun 2016 terjadi perubahan nomenklatur (nama madrasah) di lingkungan Kementerian Agama. Maka berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 671 Tahun 2016 tanggal 17 November 2016, nama MIN Hamayung berubah menjadi MIN 18 Hulu Sungai Selatan.
Sabtu, 21 Oktober 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar